SMP NEGERI 1 MLATI

Tirtoadi Mlati Sleman Yogyakarta 55287

Tata Tertib Sekolah

Senin, 18 Desember 2017 ~ Oleh Administrator ~ Dilihat 3439 Kali

TATA TERTIB SISWA
SMP N 1 MLATI

PASAL 1
KEWAJIBAN DAN KEHARUSAN WAKTU SEKOLAH

  1. Siswa diwajibkan datang ke sekolah paling lambat 10 ( sepuluh ) menit sebelum jam pertama dimulai.
    Sanksi : Lari menuju kelas, dan apabila terlambat wajib minta ijin secara tertulis kepada guru piket.
  2. Lima menit ( 5 menit ) sebelum Kegiatan Belajar Mengajar  ( KBM ) dimulai, semua siswa wajib melaksanakan Gerakan Peduli Lingkungan (GPL).
    Sanksi : Tidak boleh masuk kelas sebelum melakukan  GPL.
  3. Setelah bel tanda masuk berbunyi, semua siswa harus masuk ke ruang kelas masing-masing dan siswa wajib selalu berada di dalam ruang kelas pada waktu jam-jam pelajaran berlangsung, kecuali ada tugas dari Kepala Sekolah atau Pembimbing.
    Sanksi : Tidak boleh mengikuti KBM
  4. Sebelum jam pelajaran di mulai wajib berdoa menurut agama dan keyakinan masing-masing dan dipimpin oleh ketua kelas / wakil / yang ditunjuk oleh kelas, demikian juga setelah jam pelajaran terakhir selesai. Setelah usai berdoa sebelum pulang siswa wajib berjabat-tangan dengan guru kelas.
    Sanksi : KBM tidak akan dimulai, guru pada jam tersebut memberikan pembinaan.
  5. Jika 5 ( lima ) menit sesudah bel berbunyi tanda pelajaran di mulai belum ada guru, ketua kelas / salah satu petugas piket kelas harian yang ditunjuk harus melapor kepada guru piket atau Kepala Sekolah.
    Sanksi : KBM tidak akan dimulai, guru pada jam tersebut memberikan pembinaan.
  6. Siswa harus sudah siap menerima pelajaran yang akan diberikan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan.
    Sanksi : KBM tidak akan dimulai.
  7. Pada jam istirahat siswa tidak boleh tinggal di dalam ruang kelas atau meninggalkan lingkungan sekolah.
    Sanksi : Jika terjadi kehilangan / kerusakan barang di dalam kelas menjadi tanggung jawab siswa yang berada di dalam kelas dan bila keluar lingkungan sekolah dianggap bolos.
  8. Selama jam sekolah berlangsung, siswa harus berada di dalam lingkungan sekolah kecuali mendapat ijin dari Kepala Sekolah atau Guru Piket.
    Sanksi : Siswa dianggap membolos / alpa.
  9. Setiap siswa yang berhalangan hadir ke sekolah wajib memberitahu kepada Kepala Sekolah atau wali kelas / guru piket  secara tertulis yang dibuat oleh orang tua / wali murid atau surat keterangan yang dikeluarkan dari instansi lain yang terkait dan dalam keadaan mendesak boleh ijin melalui telepon atau hari berikutnya harus menyampaikan surat ijin. Untuk ijin sakit selama 3 (tiga) hari  / lebih harus dengan ijin dokter.
    Sanksi : Siswa dianggap tidak hadir tanpa keterangan / alpa.
  10. Siswa yang meninggalkan sekolah sebelum waktu sekolah selesai wajib meminta ijin kepada guru piket / wali kelas atau Kepala Sekolah dengan disertai alasan yang sebenar-benarnya.
    Sanksi : Siswa dianggap membolos / alpa.
  11. Siswa wajib melaksanakan tugas piket sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
    Sanksi : Membayar denda sesuai aturan kelas
  12. Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
    Sanksi : Siswa dianggap membolos / alpa.

 PASAl 2
SOPAN SANTUN

  1. Siswa diwajibkan melaksanakan kebiasaan 5S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun.
    Sanksi : Teguran secara lisan dan tertulis (membuat surat pernyataan di depan orang tua/wali murid)
  2. Siswa wajib memelihara dan menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nama baik sekolah.
    Sanksi : Teguran secara lisan dan tertulis (membuat surat pernyataan di depan orang tua/wali murid)
  3. Siswa wajib berdisiplin dan berbudi pekerti luhur.
    Sanksi : Teguran secara lisan dan tertulis (membuat surat pernyataan di depan orang tua/wali murid)
  4. Siswa wajib menjaga kebersihan dirinya sendiri serta kesehatan pribadi   ( bagi siswa yang berpenyakit menular dan membahayakan bagi orang lain  diwajibkan istirahat di rumah sampai sembuh kembali ).
    Sanksi : Teguran secara lisan dan tertulis (membuat surat pernyataan di depan orang tua/wali murid) dan bagi yang berpenyakit menular disuruh istirahat di rumah dengan surat ijin sakit.
  5. Siswa wajib merawat rambutnya dengan teratur, rapi dan sopan . 
    Sanksi : Disuruh pulang untuk membenahi , apabila tidak kembali ke sekolah dianggap alpa.

KOMENTAR

aMustilan - Jum'at, 13 Mei 2022

terima kasih ya admin sudah berbagi, jadi nambah referensi saya semoga SMP NEGERI 1 MLATI semakin maju

KOMENTARI TULISAN INI

...

Didik Saifurrakhman, S.Pd.

Assalamualaikum Wr. Wb.     Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT dan disertai ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada keluarga besar…

Selengkapnya